Monday, February 18, 2013

Pemprov Kalteng: Pengecer di Dekat SPBU Langgar Aturan

KBR68H, Palangkaraya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melarang penjual bensin eceran berjualan di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Palangkaraya. Alasannya karena kota Palangkaraya banyak terdapat SPBU. Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Ahmad Diran mengatakan kota Palangraya tidak memerlukan pengecer. Menurut Diran pedagang bensin eceran dibutuhkan di kawasan yang jauh dari Palangkaraya seperti di Tangkiling. di daerah itu kata dia tak ada SPBU.

“Bagi penjual BBM bersubsidi yang mengangkut dari agen-agen ke lokasi yang jauh, tentu dengan harga yang berbeda namun tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan walikota,”jelasnya. 


Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Ahmad Diran menambahkan, BBM yang dijual pengecer seharusnya dibeli dari Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), bukan dari SPBU. Sementara itu, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih mengklaim, tidak adanya SPBU di daerahnya mengakibatkan masyarakat bergantung kepada SPBU di Kota Palangkaraya. Karena itu, dia mendesak Pertamina memperhatikan jatah pasokan BBM untuk Kabupaten Gunung Mas.

No comments:

Post a Comment